Apa itu Kabupaten/Kota Layak Anak ?

Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat , keluarga dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan , program dan kegiatan untuk pemenuhan hak hak anak.

Dengan kata lain, KLA adalah kota yang dibangun berdasarkan prinsip pemenuhan hak anak, perlindungan anak dan penghargaan terhadap pendapat anak yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Mengapa KLA Penting ?

  1. Jumlah anak adalah sekitar sepertiga dari jumlah penduduk.
  2. Anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia di masa yang akan datang dan sekaligus sebagai generasi penerus bangsa.
  3. Maka anak harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan.
  4. Setiap anak memiliki hak yang sama dan dalam pemenuhan hak mereka diperlukan penguatan koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan agar lebih terintegrasi, holistik dan berkelanjutan.

Tujuan Umum

Untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten / Kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Hak Anak ( Convention on the rights of Child ) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembanganunan , dalam bentuk Kebijakan, Kelembagaan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak hak anak pada suatu wilayah kabupaten / kota.

Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan Komitmen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di kab/kota dalam mewujudkan pembangunan yang responsif terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik anak
  2. Mengintegrasikan potensi sumberdaya manusia, keuangan, sarana prasarana, metoda dan tehnologi yang ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang ada di kab/kot dalam memenuhi hak hak anak.
  3. Mengimplementasikan kebijakan kelangsungan hidup,tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kab/kot secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA.
  4. Memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten Kab/Kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang kelangsungan hidup,tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak.