Site icon Malang Kota Layak Anak

Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) Kota Malang

Kamis, 16 April 2015, bertempat di Hotel Montana, digelar acara Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) Kota Malang. Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) kota Malang, Nara sumber dan 171 undangan yang terdiri dari unsur pemuda, tokoh masyarakat dan Kader Pokja 3, Penggerak PKK masing- masing kelurahan sekota Malang. Sementara narasumber dan moderator berasal dari LSM Jarak Jatim dan Universitas Brawijaya.

Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) Kota Malang

 

Acara ini digelar dengan maksud agar masyarakat dapat memahami tentang konvensi hak anak serta menciptakan budaya komunikasi untuk pembangunan dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah dan komitmen bersama dalam menuju kota Malang sebagai kota layak anak tahun 2015.

Sementara tujuan  yang ingin diraih dalam acara ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang KHA dalam rangka mendukung tersosialisasinya hak-hak anak di Indonesia, disamping mengakomodir penanganannya. Selain itu diharapkan adanya kesinambungan perencanaan program pembangunan yang membutuhkan peran serta masyarakat di kota Malang terkait kepentingan terbaik bagi anak dan pemenuhan hak anak tanpa ada diskriminasi.

Hasil yang diharapkan

  1. Terpaparnya informasi terkait kerangka kerja yang lengkap untuk memberikan hak-hak anak
  2. Terbentuknya pemahaman tentang konvensi hak anak
  3. Adanya kesinambungan perencanaan program pembangunan, peran serta masyarakat di kota malang terkait pentingnya pemenuhan hak anak yang terbaik yanpa ada diskriminasi

Kita yakin sumber daya manusia haruslah handal dalam menghadapi jaman yang kian berat ini, untuk itu pemenuhan anak harus tetap diberikan yang terbaik sehingga anak dapat tumbuh berkembang dan terlindung dari kejahatan dan diskriminasi.

Anak harus mendapatkan kesehatan, pendidikan dan hak asuh yang selayaknya. Pemerintah pusatpun telah mengembangkan mediasi dan mensosialisasikan program yang terintregeritasi dan berkelanjutan dengan mensinergikan sumber daya pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha untuk menciptakan kota layak anaka yang lebih baik dan hal ini tertuang dalam UU no 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dan konvensi hak anak. Konvensi hak anak sendiri dikelompokkan dalam 5 faster yaitu hak sipil dan kebebasan, hak pendidikan, hak pemanfaatan waktu luang dan seni budaya dan hak perlindungan.

Diharapkan kegiatan ini dapat menjadikan Kota Malang sebagai Kota Layak Anak yang lebih baik dan diharapkan peran serta dari seluruh elemen untuk mencapainya. (adv) 

sumber: entitashukum.com

 

Exit mobile version