Site icon Malang Kota Layak Anak

Kota Malang Lindungi Hak-Hak Anak

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial P3AP2KB mengadakan kegiatan sosialisasi penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus serta memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten/kota, Kamis (08/04/2021).

Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak/Tumbuh Kembang Anak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Luluk Khafifah bersama dengan Moderator dari LPA Kota Malang, Joko Nunang serta narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penyediaan Layanan Bagi AMPK

 

Fokus yang diangkat pada kegiatan ini adalah terkait pengembangan komunikasi, informasi, dan edukasi anak yang memerlukan perlindungan khusus kewenangan kabupaten/kota. Golnya adalah terwujudnya Malang sebagai kota layak anak.

Menurut narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Hari Candra Novianto, anak merupakan generasi penerus dan pilar bangsa yang perlu dilindungi karena mereka adalah bagian dari masa kini dan pemilik masa depan. Sehingga seperti yang tertuang pada Pasal 12-18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Anak patut dilindungi dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan serta perlakuan salah lainnya. Pemerintah daerah berkewajiban serta bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” ujar Candra.

Hal ini diwujudkan melalui upaya daerah membangun kota layak anak. Untuk itu penguatan strategi pentahelix antara pemerintah kota, dunia usaha, media massa, lembaga masyarakat, dan lembaga pendidikan sangat penting dalam mewujudkan Malang kota layak anak. Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat diintegrasikan pada bagian keseluruhan program dan dilaksanakan oleh lintas perangkat daerah dalam membangun Kota Malang sebagai kota layak anak.

“Namun, bagaimana jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak? Ada mekanisme layanan untuk korban saat terjadi kasus. Pemerintah bersama dengan pihak terkait akan memberi pendampingan mulai dari proses pelaporan hingga rehabilitasi. Karena prinsip dari perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama bukan satu pihak saja,” papar Candra.

Sosialisasi Penyediaan Layanan Bagi AMPK

Sementara itu, Pembina Yayasan Plato Surabaya sekaligus evaluator kota layak anak, Nanang Abdul Chanan, menyampaikan bahwa salah satu indikator kota layak anak adalah bagaimana kota dapat memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak anak. Pemenuhan hak anak tersebut juga termasuk bagaimana menangani anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).

“Karena memberikan layanan pada anak-anak adalah tugas kita semuanya. Anak memiliki karakteristik, anak-anak dipersiapkan menjadi orang dewasa negara dalam hal ini pemerintah kota juga harus hadir di dalamnya,” jelas Nanang.

Penyediaan layanan AMPK mulai dari pelaporan, mitigasi atau rencana penanganan AMPK ke depan, serta pemetaan juga menjadi hal penting dalam prinsip pengembangan kota layak anak. AMPK dapat digolongan dalam empat kategori, yakni anak dalam situasi darurat seperti pengungsi, anak yang berkonflik dengan hukum, anak dalam situasi eksploitasi, dan anak masyarakat adat dan kelompok minoritas. (eka/ram)

Exit mobile version