Site icon Malang Kota Layak Anak

Setop Perkawinan Usia Anak

Alasan Menunda Perkawinan Hingga 19 Tahun

Indonesia Darurat Perkawinan Anak
1 dari 9 (11%) perempuan 20-24 tahun menikah sebelum umur 18 (Data BPS 2018)

Peraturan
UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 7:
Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Pendidikan
Pada umur 19 tahun, mempelai sudah menamatkan pendidikan SMA , dan bisa melanjutkan universitas sehingga peluang mendapatkan pekerjaan lebih besar.

Kesehatan
Usia 19 tahun ke atas adalah batas minimal mempersiapkan kelahiran dengan sehat

Dampak Perkawinan Usia Anak

1. Pendidikan
Berdasarkan data susenas tahun 2018, sebanyak 44,9% perempuan yang menikah sebelum 18 tahun paling banyak hanya menyelesaikan pendidikan SMP/sederajat

2. Kesehatan
Hamil di usia anak dapat meningkatkan risiko kesehatan ibu dan bayinya

3. Ekonomi
Menyebabkan kerugian ekonomi setidaknya 1,7 dari produk domestik bruto (PDB)

4. Kualitas Sumber Daya Manusia
Perempuan menikah pada usia anak lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

 

Exit mobile version