Klojen – Dengan masih maraknya permasalahan anak, maka Kota Malang menganggap sangat perlu memiliki aturan yang terkait perlindungan dan pemberdayaan anak. Dengan begitu maka akan turut menjamin keamanan, kenyamanan dan masa depan anak untuk meraih apa yang dicita-citakan. Selain itu, anak juga akan mendapat pendidikan yang layak.
Beberapa hal itu disampaika Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dalam Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (16/1/2023). Ranperda KLA ini, menurutnya adalah untuk memberikan garis besar tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, seperti fasilitasi, edukasi dan literasi yang harus terus dikuatkan.
“Yang kedua, ada payung hukum bagi masyarakat ketika melakukan pemberdayaan anak-anak. Yang ketiga, ada perlindungan bagi anak ketika tersandung permasalahan hukum, dan lain-lain. Ada 16 bab dalam ranperda ini dan nantinya akan dibedah bersama,” sambung pria berkacamata itu.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang itupun merasa miris mengingat masih ramainya kasus perundungan anak dan perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab yang memviralkan kasus anak. “Media sosial nyaris tidak bisa dikendalikan. Maka dari itu, setiap orang tua akan menjadi benteng utama bagi anak,” jelasnya.
Dalam ranperda ini, Wali Kota Malang menjelaskan juga akan mengatur bagaimana anak mendapat pendidikan yang layak dan merasa aman serta nyaman saat di lembaga pendidikan. “Semua pihak harus terlibat dan berperan aktif untuk mewujudkan semua itu,” tegasnya.
Begitu juga untuk metodologi merdeka belajar, dimana sumber ajar tidak hanya di kelas, tapi juga di lingkungan dengan menciptakan suasana yang nyaman. “Jangan sampai anak menjadi korban dan sasaran kekerasan, perundungan dan masalah lainnya dalam program ini,” pungkasnya. (say/yon)