Kebijakan dan Produk Hukum Pendukung Kota Layak Anak  diantaranya sebagai berikut :

PERDA

  1. Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (akte Kelahiran Gratis)
  2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor : 10 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan.
  3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sitem Penyelenggaran Pendidikan
  4. Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Pelayanan Kekerasan anak dan perempuan
  5. Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Anjal dan Gepeng
  6. Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Penyandang Cacat
  7. Ranperda Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Malang

KEPUTUSAN WALIKOTA

  1. Peraturan Walikota Malang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Program Jamkesmas dan Jaringannya
  2. Peraturan Walikota No. 49 Tahun 2010  Pedoman teknis Pelaksanaan penegakan disiplin PNS dilingkungan Pemerintahan Kota Malang (Bab4 Pasal 6, Jam kerja Umum PNS pukul 08.00-16.00 WIB) mendahulukan jam  masuk sekolah 06.00-07.00 WIB
  3. PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) Untuk Penanganan  Awal Terhadap Korban Kekerasan Anak dan Perempuan berdasarkan  Keputusan  Walikota No 363 Tahun 2005
  4. Pembentukan Women Crisis Centre (WCC) Titian Hati Kota Malang berdasar SK Walikota No.188.45/27/35.73.112/2009 (dikembangkan sampai tingkat Kelurahan)
  5. Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Kota Malang Keputusan Walikota No.188.45/243/35.73.112/2009
  6. Pembentukan Komisi dan Pokja Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Malang berdasar Keputusan  Walikota No. 176 Tahun 2006
  7. Rencana Aksi KPAP berdasarkan Keputusan Walikota No. 279 Tahun 2006
  8. Pembentukan panitia pelaksana kegiatan ketahanan keluarga dan pemberdayaan ekonomi keluarga berdasar SK Kepala BPMKB Nomor : 476/10/ 35.73.404/2008
  9. Penetapan Lokasi Pembangunan Malang Internasional Edukation Park/Taman Pendidikan Internasional Malang Terletak di Kelurahan Tlogowaru Kec. Kedkandang berdasar Kep.Walikota No.188.45/22/35.73.112/2008
  10. Penetapan Masyarakat Miskin (Gelandangan, Pengemis, Anak Terlantar yang tidak memiliki identitas serta pasien jiwa kronis dan kusta) sebagai peserta program Jamkesmas di Kota Malang Tahun 2008 berdasar Walikota      No. 188.45/352/35.73.112/2008
  11. Pembentukan Dewan Perwakilan Anak Kota Malang berdasar Keputusan Walikota Malang No.188.45/124/35.73.112/2010 diperbaharui dengan nama Pembentukan Forum Anak Kota Malang berdasar SK Kepala BKBPM No.148.48/42/35.73.404/2013
  12. Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang Tahun 2009 Berdasar Keputusan Bappeda Kota Malang No. 04 Tahun 2009 diperbaruhui SK Walikota No.188.45/108/35.73.112/2011
  13. Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Advokasi dan Komunikasi , informasi, Edukasi (KIE) Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) Kota Malang berdasar Keputusan Kepala BKBPM Kota Malang No.476/14/35.73.404/2009
  14. Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Gender berdasar SK Walikota Nomor 188.45/225/35.73.112/2009
  15. Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Malang Berdasar SK Walikota Nomor : 188.45/215/35.73.112/2009
  16. Pembentukan Forum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Malang Periode 2008-2012 berdasar Kep. Walikota No. 188.45/216/35.73.112/2008
  17. Penetapan Jamkesmas untuk gelandangan,terlantar,penderita sakit jiwa,kusta berdasarkan Keputusan Walikota No. 347 thn 2005
  18. Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Kota Malang berdasar Kep. Walikota Nomor : 188.45/13/35.73.112/2010
  19. K3S (Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial) berdasarkan  Keputusan  Walikota No.188.45/117/ 35.73.112 Tahun 2009
  20. LK2 (Lembaga Kesejahteraan Keluarga) berdasarkan Keputusan Kepala Dinsos  400/02/35.73.312 Tahun 2013

Dukungan Kebijakan Lain yang tidak secara langsung  diantaranya :

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Kebersihan
  2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM menjadi PT Air Minum
  3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
  4. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  5. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Konservasi Air
  6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota
  7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan
  8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
  9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Berjualan Pedagang
  10. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Retribusi pemakaian Tempat-Tempat Olahraga
  11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengaturan Alat pemadam Kebakaran
  12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
  13. Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2004 tentang MIRR (Malang Ijo Royo-Royo)
  14. Keputusan Walikota No 183 Tahun 2005 tentang Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
  15. Keputusan Walikota No 580 Tahun 2000 tentang Penetapan Lokasi Usaha PKL
  16. Perda No. 7 Th. 1994 Persyaratan Kesehatan Jasaboga
  17. Perda No. 9 Th. 1994 Persyaratan Kesehatan Restoran/Rumah Makan
  18. Perda No. 6 Th. 2000 tentang Pengaturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Kota Malang
  19. Perda No. 13 Th. 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
  20. Perda No. 9 Th. 2004 tentang Retribusi Pelayanan dan Pemakaian Fasilitas Tareko
  21. Perda No. 8 Th. 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul
  22. Perda No. 5 Th. 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol
  23. Perda No. 5 Th. 2001 tentang Penyelenggaraan Kebersihan
  24. Perda No. 13 Th. 2001 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Malang
  25. Perda No. 14 Th. 2001 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  26. Perda No. 15 Th. 2001 tentang AMDAL
  27. Perda No. 16 Th. 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air
  28. Perda No. 18 Th. 2001 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Malang
  29. Perda No. 3 Th. 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perijinan Rumah Susun
  30. Perda No. 4 Th. 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Ijin Lokasi
  31. Perda No. 5 Th. 2007 tentang Retribusi Perijinan Pengelolaan Air Tanah