Kebijakan dan Produk Hukum Pendukung Kota Layak Anak diantaranya sebagai berikut :
PERDA
- Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (akte Kelahiran Gratis)
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor : 10 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan.
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sitem Penyelenggaran Pendidikan
- Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Pelayanan Kekerasan anak dan perempuan
- Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Anjal dan Gepeng
- Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Penyandang Cacat
- Ranperda Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Malang
KEPUTUSAN WALIKOTA
- Peraturan Walikota Malang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Program Jamkesmas dan Jaringannya
- Peraturan Walikota No. 49 Tahun 2010 Pedoman teknis Pelaksanaan penegakan disiplin PNS dilingkungan Pemerintahan Kota Malang (Bab4 Pasal 6, Jam kerja Umum PNS pukul 08.00-16.00 WIB) mendahulukan jam masuk sekolah 06.00-07.00 WIB
- PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) Untuk Penanganan Awal Terhadap Korban Kekerasan Anak dan Perempuan berdasarkan Keputusan Walikota No 363 Tahun 2005
- Pembentukan Women Crisis Centre (WCC) Titian Hati Kota Malang berdasar SK Walikota No.188.45/27/35.73.112/2009 (dikembangkan sampai tingkat Kelurahan)
- Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Kota Malang Keputusan Walikota No.188.45/243/35.73.112/2009
- Pembentukan Komisi dan Pokja Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Malang berdasar Keputusan Walikota No. 176 Tahun 2006
- Rencana Aksi KPAP berdasarkan Keputusan Walikota No. 279 Tahun 2006
- Pembentukan panitia pelaksana kegiatan ketahanan keluarga dan pemberdayaan ekonomi keluarga berdasar SK Kepala BPMKB Nomor : 476/10/ 35.73.404/2008
- Penetapan Lokasi Pembangunan Malang Internasional Edukation Park/Taman Pendidikan Internasional Malang Terletak di Kelurahan Tlogowaru Kec. Kedkandang berdasar Kep.Walikota No.188.45/22/35.73.112/2008
- Penetapan Masyarakat Miskin (Gelandangan, Pengemis, Anak Terlantar yang tidak memiliki identitas serta pasien jiwa kronis dan kusta) sebagai peserta program Jamkesmas di Kota Malang Tahun 2008 berdasar Walikota No. 188.45/352/35.73.112/2008
- Pembentukan Dewan Perwakilan Anak Kota Malang berdasar Keputusan Walikota Malang No.188.45/124/35.73.112/2010 diperbaharui dengan nama Pembentukan Forum Anak Kota Malang berdasar SK Kepala BKBPM No.148.48/42/35.73.404/2013
- Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang Tahun 2009 Berdasar Keputusan Bappeda Kota Malang No. 04 Tahun 2009 diperbaruhui SK Walikota No.188.45/108/35.73.112/2011
- Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Advokasi dan Komunikasi , informasi, Edukasi (KIE) Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) Kota Malang berdasar Keputusan Kepala BKBPM Kota Malang No.476/14/35.73.404/2009
- Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Gender berdasar SK Walikota Nomor 188.45/225/35.73.112/2009
- Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Malang Berdasar SK Walikota Nomor : 188.45/215/35.73.112/2009
- Pembentukan Forum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Malang Periode 2008-2012 berdasar Kep. Walikota No. 188.45/216/35.73.112/2008
- Penetapan Jamkesmas untuk gelandangan,terlantar,penderita sakit jiwa,kusta berdasarkan Keputusan Walikota No. 347 thn 2005
- Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Kota Malang berdasar Kep. Walikota Nomor : 188.45/13/35.73.112/2010
- K3S (Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial) berdasarkan Keputusan Walikota No.188.45/117/ 35.73.112 Tahun 2009
- LK2 (Lembaga Kesejahteraan Keluarga) berdasarkan Keputusan Kepala Dinsos 400/02/35.73.312 Tahun 2013
Dukungan Kebijakan Lain yang tidak secara langsung diantaranya :
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Kebersihan
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM menjadi PT Air Minum
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Konservasi Air
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Berjualan Pedagang
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Retribusi pemakaian Tempat-Tempat Olahraga
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengaturan Alat pemadam Kebakaran
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
- Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2004 tentang MIRR (Malang Ijo Royo-Royo)
- Keputusan Walikota No 183 Tahun 2005 tentang Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
- Keputusan Walikota No 580 Tahun 2000 tentang Penetapan Lokasi Usaha PKL
- Perda No. 7 Th. 1994 Persyaratan Kesehatan Jasaboga
- Perda No. 9 Th. 1994 Persyaratan Kesehatan Restoran/Rumah Makan
- Perda No. 6 Th. 2000 tentang Pengaturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Kota Malang
- Perda No. 13 Th. 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
- Perda No. 9 Th. 2004 tentang Retribusi Pelayanan dan Pemakaian Fasilitas Tareko
- Perda No. 8 Th. 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul
- Perda No. 5 Th. 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol
- Perda No. 5 Th. 2001 tentang Penyelenggaraan Kebersihan
- Perda No. 13 Th. 2001 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Malang
- Perda No. 14 Th. 2001 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Perda No. 15 Th. 2001 tentang AMDAL
- Perda No. 16 Th. 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air
- Perda No. 18 Th. 2001 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Malang
- Perda No. 3 Th. 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perijinan Rumah Susun
- Perda No. 4 Th. 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Ijin Lokasi
- Perda No. 5 Th. 2007 tentang Retribusi Perijinan Pengelolaan Air Tanah