Pemenuhan hak-hak anak harus terjamin dari institusi terkecil, yaitu keluarga, masyarakat, dan pemerintah di berbagai tingkat. Namun dalam perkembangan zaman sekarang, nyatanya kondisi lingkungan tidak sesuai dengan kebutuhan dan hak anak-anak. Perlu adanya kondisi dan lingkungan, serta komitmen dan pengintegrasian layak anak di setiap lingkungan termasuk kelurahan.
Adanya kebijakan Kota Layak Anak yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan program pembangunan yang berorientasi pada hak dan kewajiban anak merupakan strategi yang tepat untuk mempercepat pemenuhan hak-hak anak. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 diselenggarakan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan yang bertajuk Fasilitasi dan Penguatan Kelurahan Layak Anak (KLA) Kelurahan Kotalama Tahun Anggaran 2021.
Dalam kegiatan ini, ada dua pokok materi yang disampaikan kepada para hadirin terkait Kelurahan Layak Anak (KLA). Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Ambar Priandani (Kepala Bidang PPA Dinsos Kota Malang) menyampaikan materi terkait sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan. FKDM Kota Malang, yang diwakili oleh sekretarisnya, Achmad Lutfi, S.Pd menyampaikan materi tentang forum anak kelurahan berperan sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dan Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan (PAPP).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kelurahan Kotalama, Jln. Kebalen Wetan 5 ini dihadiri oleh setidaknya 30 orang. Turut hadir dalam kesempatan ini adalah camat Kedungkandang, Drs. Prayitno, Ms.i dan Lurah Kotalama, Bambang Haryyanto, S.Sos, M, Si. Prayitno, selaku Camat Kedungkandang yang baru juga berkesempatan untuk memperkenalkan diri kepada warganya.